Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat lewat Media Ini
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal ketentuan di bidang cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum,tetapi juga para pelaku usaha di bidang cukai dan para pekerjanya guna memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kriteria barang yang perlu dikenai cukai, salah satunya, yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi.
“Jadi, masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenai cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal,’’ ujarnya.
Dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan talk show radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6).
Talk show kali ini membahas pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran.
Sebelumnya (23/5), di hadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Keahlian tenaga kerja pabrik rokok itu tidak boleh dipraktikkan di luar lingkungan pabrik karena memproduksi rokok dan menjualnya secara ilegal tidak boleh dipraktikkan. Itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007,” tegas Hatta.
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat melalui media Ini.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal