Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim
Bea Cukai bersama pemerintah daerah menyosialisasikan gempur rokok ilegal dan DBHCHT kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, serta pedagang barang kena cukai (BKC). Foto: Humas Bea Cukai

Hadir bersama, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo kembali sosialisasikan gempur rokok ilegal dan DBHCHT kepada kurang lebih 30 rekan wartawan dari berbagai media (28/07). 

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sidoarjo berfokus pada pembentukan dan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

“Perlu diketahui bahwa dampak peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat umum, dan juga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat. Oleh karena itu, menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara merupakan dua sasaran penting DBHCHT,” ujar Hatta.

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai di Kediri dan Banyuwangi. Bea Cukai bersama Pemkot Kediri mengenalkan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal ke masyarakat dalam Pagelaran dan Bursa Keris Nasional dan Pameran Lukisan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri, Jumat (5/8). 

Bea Cukai Banyuwangi diundang sebagai narasumber dalam pengenalan Bea Cukai, ekspor, gempur rokok ilegal, dan sekilas tentang DBHCHT kepada 180 petani dari Kecamatan Wongsorejo dan Kecamatan Muncar.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal Bea Cukai, mengetahui pemanfaatan dari DBHCHT, dan meningkatkan kepedulian tentang bahaya peredaran rokok ilegal,” kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di Jatim


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News