Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyeludupan 300 Balpres

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyeludupan 300 Balpres
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan 300 balpres pakaian bekas impor, Minggu (1/1).

Barang ilegal itu disita dari kapal KM Tawakal yang ditangkap di perairan Tanjung Jumpul, Asahan.

Informasi diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), kapal penyelundup diawaki tujuh orang tersebut ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai Sumut dan pusat.

Ketika sedang berpatroli di sekitar perairan tersebut, dari kejauhan didapati kapal sarat muatan mencurigakan melintas dari arah laut Malaysia.

Saat dilakukan pengejaran, kapal pengangkut barang impor bekas ilegal ini berupaya menghindar, tapi akhirnya petugas kapal patroli BC 15031 berhasil mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, awak KM Tawakal tidak dapat menunjukkan dokumen atas pakaian bekas yang dibawanya.

Kabid Penindakan dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Sumut, Rizal menjelaskan, kapal penyelundup tersebut diperkirakan mengangkut sebanyak 300 ball pakaian bekas dari Port Klang, Malaysia.

"Penegahan dilakukan Minggu pagi sekira pukul 06.45 WIB. Pengakuan awak kapalnya, pakaian bekas itu akan dibawa ke Tanjung Balai, Asahan," ujarnya.

JPNN.com - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan 300 balpres pakaian bekas impor, Minggu (1/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News