Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan.
Pemusnahan barang ilegal itu sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat.
Contohnya, Bea Cukai Tanjung Emas yang melalukan pemusnahan atas barang hasil penindakan 2022 lalu.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai atas penyelesaian barang milik negara eks kepabeanan yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan mulai dari pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering.
Anton memprediksi seluruh barang yang dimusnakan itu memiliki total sebesar Rp 11,74 juta.
Menurut dia, barang tersebut merupakan yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan.
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini