Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan.

Pemusnahan barang ilegal itu sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Contohnya, Bea Cukai Tanjung Emas yang melalukan pemusnahan atas barang hasil penindakan 2022 lalu.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai atas penyelesaian barang milik negara eks kepabeanan yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan mulai dari pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering.

Anton memprediksi seluruh barang yang dimusnakan itu memiliki total sebesar Rp 11,74 juta.

Menurut dia, barang tersebut merupakan yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017.

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang didapat hasil penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News