Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!

"Atau satu kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar di BP2MI, tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri," terangnya.
Galih menekankan pembebasan ini harus jelas subjek penerimanya, yaitu pekerja migran Indonesia melalui penelitian dengan mencocokkan data yang tercantum dalam consignment note dengan data pada sistem milik BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.
Pencocokan data ini dilaksanakan sebelum melakukan submit ke sistem barang kiriman guna percepatan customs clearence sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga fasilitas yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada para pekerja migran Indonesia dapat tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya," ujarnya.
Menurut Galih, PMK141/2023 tersebut juga mengatur syarat pengemasan barang kiriman pekerja migran Indonesia, yaitu ukuran paling besar panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Hal ini untuk mempermudah pengawasan melalui pemeriksaan x-ray.
Atas penerapan aturan baru itu, Galih menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada seluruh PJT untuk memastikan kelancaran proses pelayanan dan pengawasan.
"Bea Cukai Tanjung Emas akan memberikan dukungan secara penuh kepada seluruh PJT agar ditemukan solusi terbaik dan mengupayakan kelancaran pelayanan proses bisnis pengguna jasa," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mengundang perwakilan jasa titipan, Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia, simak!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya