Bea Cukai Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar Noordam Cruise dari Singapura

jpnn.com, SURABAYA - Kapal pesiar MS Noordam Cruise dari Singapura sandar di Surabaya North Quay, Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (11/12).
Untuk menyambut kedatangan kapal pesiar ini, Bea Cukai Tanjung Perak sigap memberikan pelayanan deklarasi kapal atau vessel declaration dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Hal ini dilakukan guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan barang yang dibatasi atau dilarang impornya.
Layanan deklarasi kapal atau vessel declaration oleh Bea Cukai menjadi salah satu aspek kunci dalam mendukung kelancaran operasional kedatangan kapal pesiar.
"Pelayanan terhadap kapal pesiar ini kami jalankan dalam rangka pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat serta fasilitator perdagangan dan industri," ukata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama.
Pelayanan Bea Cukai terhadap kedatangan kapal pesiar memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya memastikan kepatuhan atas peraturan kepabeanan dan peraturan lain yang berlaku di wilayah Indonesia.
Tujuan utama lainnya adalah melindungi keamanan bangsa dari potensi ancaman, seperti penyelundupan barang, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, dan mendukung pariwisata untuk peningkatan pertumbuhan industri pariwisata nasional.
Diketahui, kapal pesiar yang memuat 1.900 penumpang asing tersebut rencananya bermalam di Surabaya selama sehari dan melanjutkan perjalanan ke Probolinggo, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Pelayanan Bea Cukai terhadap kedatangan kapal pesiar memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya memastikan kepatuhan atas peraturan kepabeanan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini