Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Penataan NLE memberikan apresiasi dan penghargaan kepada instansi terkait.
Penghargaan itu diberikan atas kolaborasi dan partisipasi aktif dalam implementasi program NLE.
Sebagai wujud penghargaan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan sertifikat apresiasi dan penghargaan atas implementasi NLE kepada intansi-instansi terkait, yaitu Pelindo, KSOP, Imigrasi, dan Balai Karantina Kesehatan hingga perwakilan BKHIT Kepri.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di tiap-tiap kantor penerima penghargaan pada Kamis (9/1).
Tri mengungkapkan implementasi NLE memegang peranan penting dalam mewujudkan sistem logistik yang lebih transparan, efisien, dan berbasis digital.
“Dalam rangka mendukung pencapaian tersebut, komitmen yang luar biasa ditunjukkan oleh tiap-tiap instansi dalam mengadopsi dan menerapkan sistem yang terintegrasi, serta berperan aktif dalam mempercepat transformasi digital di sektor logistik,” imbuhnya.
Hal ini sejalan dengan tujuan NLE untuk menyederhanakan proses logistik dan menciptakan ekosistem yang lebih terhubung antara semua pihak yang terlibat, mulai dari pengusaha, pemerintah, hingga masyarakat.
Dalam konteks NLE, berbagai lembaga pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan kelancaran arus barang dan orang di dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Penataan NLE memberikan apresiasi dan penghargaan ke instansi terkait.
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini