Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu

Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BINJAI - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mewakili Kepal Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan, pada Jumat (22/3).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

Ade mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, pada Sabtu (09/03).

“Barang bukti tersebut berhasil diamankan Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang terhadap calon penumpang Kapal Bukit Raya menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Ade mengatakan bahwa tim melakukan profiling terhadap penumpang berinisial F yang dicurigai membawa barang ilegal.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, tim menemukan bungkusan plastik besar yang tersembunyi di bagian perut penumpang dengan cara diikat menggunakan lakban bening.

Barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air dan memberikan cairan karbol.

Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Bintan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News