Bea Cukai Teken SOP Pemeriksaan Bersama Menjelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti

Bea Cukai Teken SOP Pemeriksaan Bersama Menjelang Penerapan NLE Pelabuhan Trisakti
Penerapan NLE dimulai dengan meneken prosedur operasional standar atau SOP antara Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian (BKP),Karantina Ikan, Pelindo. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) akan diterapkan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rencana penerapan NLE dimulai dengan meneken prosedur operasional standar atau SOP pemeriksaan bersama (joint inspection) antara Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian (BKP), Karantina Ikan, Pelindo, dan Terminal Peti Kemas Banjarmasin, pada Selasa (23/5).

Kegiatan penandatanganan itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan NLE Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Program penataan ekosistem logistik nasional ini meliputi simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah, menghilangkan repetisi dan duplikasi, kolaborasi platform logistik pemerintah dan swasta, kemudahan transaksi dan fasilitas pembayaran, penataan sistem dan tata ruang kepelabuhanan, serta upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan Karantina-Pabean.

“Penandatanganan prosedur operasional standar ini diharapkan mampu memperbaiki prosedur pelayanan di Pelabuhan Banjarmasin, sehingga memangkas biaya operasional logistik yang bisa meningkatkan daya saing komoditi nasional,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo.

Dia mengatakan pada kesempatan tersebut, para peserta juga mendapatkan sosialisasi dari Tim NLE terkait proses bisnis yang akan dilaksanakan dalam penerapan NLE.

Materi yang disampaikan meliputi Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine-Customs.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pelaksanaan aksi reformasi tata kelola pelabuhan bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Penerapan NLE dimulai dengan meneken prosedur operasional standar atau SOP antara Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian (BKP),Karantina Ikan, Pelindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News