Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lainnya
Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahakn rokok ilegal dan pakain bekas hasil sitaan. Foto: Humas Bea Cukai
“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, kami akan tetap terus berkomitmen mengawasi dan menertibkan importasi ilegal dan peredaran barang ilegal dan berbahaya serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 karung karung pakaian bekas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah