Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat

Pelaku MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiawan menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan menekan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dan memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem alam. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tembilahan menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di Perairan Sapat yang dilakukan pelaku berinisial MS pada Selasa (29/1)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah