Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi
Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB.
"Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkapnya.
Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB tetap dan TPPB sementara.
Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut pengusaha TPPB tetap.
Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.
Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan organizer.
Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.
Dukung penyelenggaraan seminar internasional pascapandemi, Bea Cukai menerapkan aturan baru, simak penjelasan Hatta Wardhana
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional