Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB dan KB di 2 Kota Ini

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB dan KB di 2 Kota Ini
Bea cukai berikan izin fasiitas KB dan PLB untuk perusahaan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kab. Simalungun pada Rabu (2/2).

Hingga saat ini, Kanwil Bea Cukai Sumut membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri.

Dia mengatakan semua barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” kata Hatta dalam siaran persnya, Senin (7/2).

Hatta menjelaskan bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada 2015.

Dengan diajukannya fasilitas PLB itu, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Bea Cukai kembali menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News