Bea Cukai Terus Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Manfaatnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
Bea Cukai juga memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal itu dilakukan untuk mendukung, mengembangkan, serta meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.
“Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang pembangunan KIHT di sejumlah wilayah,” ujar Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dia menyampaikan, sosialisasi tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada Kamis (17/3), Kabupaten Soppeng (24/3), dan Kota Mataram (7/4).
Pembentukan KIHT bertujuan meningkatkan kepatuhan ketentuan di bidang cukai dengan membina pengguna jasa di lokasi KIHT.
Pembentukan KIHT juga mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.
Saat ini, terdapat KIHT di Kabupaten Soppeng dan Kudus.
Bea Cukai terus membangun dan menyosialisasikan kawasan industri hasil tembakau. Berikut manfaatnya
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan