Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerain Keuangan menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022.
Buku itu membahas penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Sistem ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, BTKI merupakan dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor.
Nirwala menambahkan, dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017.
Pada bab 1 hingga 97, terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif.
''Sementara itu, bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujar Nirwala.
Penambahan subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.
Bea Cukai sudah menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Buku ini berlaku mulai 1 April
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah