Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya Hasil Penindakan

Bea Cukai Musnahkan Barang Berbahaya Hasil Penindakan
Bea Cukai bekerja sama dengan Polri untuk memusnahkan barang bukti narkoba di Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kali ini, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk melindungi masyarakat melalui pemusnahan barang ilegal dan berbahaya. 

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan dilakukan di Aceh dan Banyuwangi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, Bea Cukai dan Polri berhasil memusnahkan barang bukti hasil penindakan narkotika periode Januari dan Februari 2022, Selasa (29/3).

“Atas penindakan ini, Kepala Polda Aceh memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun (TBK),” ujarnya.

Hatta mengatakan, dalam penindakan narkotika, Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bea Cukai PSO TBK menyediakan kapal beserta awak patroli dalam kegiatan patroli laut.

Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka dan barang bukti 357,9 kilogram sabu-sabu, 206.638 butir pil ekstasi, dan 19.859 butir happy five.

Sementara itu, di Banyuwangi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama 2021, Selasa (29/3).

Tercatat 75 surat bukti penindakan (SBP) dengan barang bukti 662.392 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 42,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil dimusnahkan.

Bea Cukai memusnahkan barang berbahaya hasil penindakan, seperti narkoba, rokok ilegal, dan MMEA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News