Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini

Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat dan KITE IKM kepada pengusaha pada Rabu (12/10) di Semarang dan Yogyakarta. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran. 

Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.

“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya.

Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (12/10). 

PT SN Prengar Jaya bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.

“Kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung makan, hingga penginapan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menetapkan izin fasilitas kawasan berikat dan KITE IKM di Semarang dan Yogyakarta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News