Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini

PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran.
Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.
“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya.
Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (12/10).
PT SN Prengar Jaya bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.
“Kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung makan, hingga penginapan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menetapkan izin fasilitas kawasan berikat dan KITE IKM di Semarang dan Yogyakarta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah