Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Pos

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Pos
Jumpa pers Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu dan BNN terkait penyelundupan narkoba melalui paket pos di Jakarta, Senin (28/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 68 kilogram narkoba jenis katinon dan 15.487 butir ekstasi. Modus yang digunakan komplotan penyelundup barang haram itu adalah melalui jasa pos.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengiriman lewat paket pos sebenarnya sudah jarang digunakan. Namun, komplotan itu sengaja mengirim dengan cara sedikit demi sedikit untuk mengelabui petugas.

"Dulu melalui paket pos, tapi dalam jumlah besar. Sekarang paket pos dalam jumlah kecil. Ini modus lama tapi cara baru,” kata Heru di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).

Pejabat eselon I Kementerian Keuangan itu menambahkan, pelaku sengaja memakai cara tersebut karena aparat belakangan ini kerap mengungkap paket narkoba dalam jumlag besar. "Pelaku mengganti strateginya dengan mengirimkan ke Indonesia dalam jumlah dipecah-pecah, dari satu tempat menuju beberapa wilayah di Indonesia," sambung Heru.

Heru menambahkan, jaringan penyelundupan 68 kilogram katinon itu terungkap karena ada informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara, sementara dua paket lainnya tujuan Dumai di Riau.

Keempat paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta pada 16 Maret 2018. Selanjutnya, tim Bea Cukai langsung memeriksa paket itu dan melakukan uji sampel di laboratorium Bea Cukai Jakarta.

Hasilnya, barang dalam keempat paket itu adalah daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon. DJBC lantas menggandeng BNN untuk melakukan controlled delivery atau pengiriman terkontrol paket itu ke alamat tujuan pada 23 Maret 2018 hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara.

Dari hasil pengembangan, petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai. Pada 27 Maret 2018 petugas mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 68 kilogram narkoba jenis katinon dan 15.487 ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News