Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo

Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
Petugas Bea Cukai Yogyakarta saat mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai melalui program Beringharjo. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Bersama Satpol PP Provinsi DIY, Bea Cukai memberikan edukasi mengenai rokok ilegal kepada mahasiswa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Yogyakarta memaparkan berbagai aspek terkait peredaran rokok ilegal dan menekankan bahwa selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga dapat merusak industri rokok legal.

Kegiatan ini disambut antusias mahasiswa UKDW yang berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber tentang kebijakan pemerintah dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan serangkaian kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Dia berharap masyarakat akan lebih bijak dalam memilih dan membeli produk rokok yang legal serta mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pasar tembakau yang sesuai ketentuan.

“Bea Cukai Yogyakarta berharap dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk tidak hanya menolak peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendukung penegak hukum yang lebih tegas dalam memberantasnya,” pungkas Riri. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai melalui program Beringharjo


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News