Bea Keluar Tambang Tak Bisa Dipukul Rata
Rabu, 25 April 2012 – 05:39 WIB

Bea Keluar Tambang Tak Bisa Dipukul Rata
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir tiap komoditas. Pengenaan bea keluar tiap komoditas tidak bisa dipukul rata dan harus dibedakan berdasarkan hilirisasi industri di dalam negeri.
"Hilirisasi yang belum jalan. Semangatnya akan kita kenakan bea keluar," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/4).
Baca Juga:
Gita mengatakan, pengenaan bea keluar harus dipilah antara batu bara dan komoditas tambang lain. Menurut dia, untuk batu bara, sudah ada kontrak karya yang membuat kewajiban terkait fiskal yang harus dibayar.
"Ini sudah ada batasan kewajiban fiskal, berapa yang harus dibayar. Kalau ditambah lagi ini kan ada dipersepsikan ada pelanggaran," kata Gita.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App