Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Rabu, 07 Juli 2010 – 07:39 WIB

Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Menurutnya, jika ada penarikan uang sekolah yang di luar dari peraturan walikota maupun Perda, maka pungutan tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga harus dipertanyakan. Dijelaskan, semua jenis pungutan harus ada dasar hukumnya. "Kalau tidak ada jelas itu pungli," tegasnya. (reg/tan/sam/jpnn)
SORONG - Pagi hari ini (7/7), DPRD Kota Sorong akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Dra Hermin S Matandung guna mempertanyakan tingginya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Diktisaintek Berdampak Diluncurkan di Hardiknas 2025, Ini Harapan Mendiktisaintek