Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa

Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
JAKARTA - Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, mengaku bahwa pihaknya tidak mampu melakukan intervensi terhadap daerah, untuk menindaklanjuti masalah pungutan liar di beberapa sekolah. "Mengenai masalah pungutan liar, kami tidak bisa melakukan intervensi apapun. Itu sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Jenderal di daerah masing-masing," ungkapnya kepada wartawan, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (6/7).

Suyanto menjelaskan, untuk menindaklanjuti masalah adanya pungutan liar di sekolah tersebut, merupakan tanggungjawab dan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan (setempat). Selain itu katanya, juga ada fungsi Inspektur Jenderal yang bertugas mengawasi serta menindak adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekolah.

Sementara itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan bahwa posisi pemerintah memang sulit untuk mengintervensi daerah terhadap terjadinya pungutan-pungutan liar. Bukan hanya karena alasan otonomi daerah, namun juga karena minimnya dana yang diberikan kepada sekolah-sekolah. "Kemdiknas bisa mengintervensi kalau sudah menggelontorkan dana untuk kebutuhan pendidikan secara penuh dan bertanggung jawab," ujar Tyas - panggilan akrabnya.

Darmaningtyas mengatakan lagi, saat ini pemerintah masih belum dapat dikatakan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait dengan biaya. Apa yang diberikan pemerintah, sebut saja misalnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dinilai Tyas masih sangat minim. "Bahkan dana BOS yang dibangga-banggakan itu hanya mampu memenuhi 30 persen dari kebutuhan minimal di setiap sekolah," terangnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News