Bebas, Diego Langsung Gabung Timnas
Kamis, 07 Maret 2013 – 19:05 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan.
Namun Diego tetap bisa menghirup udara bebas karena sudah ditahan selama 3 bulan 20 hari sejak dirinya dijadikan tersangka hingga majelis hakim memberi putusan, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Diego Michiels, Kapitra Ampera, menyatakan, kliennya menerima putusan ini dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai pelajaran yang sangat berharga.
"Ini realitas. Kita sudah tidak bisa berdebat lagi siapa yang benar dan salah. Kita menerima dengan lapang dada bahwa ini suatu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri," kata Kapitra di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Diego Michiels dengan hukuman penjara 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan. Namun Diego
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia