KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Maktour Travel agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
Hal ini disampaikan KPK setelah tiga pihak yang dipanggil penyidik mangkir dari pemeriksaan tanpa ada alasan yang jelas.
Sedianya Direktur Maktour Travel Janadya Kartika dan dua pegawai biro jasa perjalanan tersebut, Sukena dan Rifanah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik untuk alasannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Ali mengingatkan kepada tiga saksi itu untuk bisa tunduk pada panggilan penyidik. KPK memastikan akan memanggil ulang tiga saksi tersebut.
"Pemanggilan berikutnya segera disampaikan Tim Penyidik," jelas Ali.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Maktour Travel agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka