Bebas saat Lebaran, Enam Napi Ini Diharap Tidak Kembali

Bebas saat Lebaran, Enam Napi Ini Diharap Tidak Kembali
Ilustrasi enam napi di Batam setelah mendapat remisi bebas hari ini. Foto: dokumen JPNN

Sementara itu di Rutan, total ada 105 napi yang mendapat remisi dengan perincian RK I sebanyak 101 orang dan RK II sebanyak empat orang.

“Empat orang yang langsung bebas ini adalah napi kasus 303 (pencurian). Kita berharap mereka tidak kembali lagi,” ujar karutan Batam David Gultom.

Empat orang yang langsung bebas itu adalah; Alvi Syahrin Rusdianto, Hardi Sembiring, Andeska Pranata dan Herman Pasaribu.

“Mereka sudah keluar pagi tadi setelah salat Ied,” kata David.

Napi yang berhak mendapatkan remisi baik yang di Rutan maupun di Lapas, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti sudah menjalani sepertiga hukuman pidana, berkelakuan baik dan lain sebagainya.

“Kalau lapas sudah menjalani sepertiga masa pidananya, tapi kalau rutan minimal sudah menjalani enam bulan penjara. Itu syarat utamanya,” kata Gultom.

Selain memberikan remisi, momen perayaan Idul Fitri kali ini, pihak Lapas dan Rutan juga memberikan kesempatan kepada warga binaan pada umumnya untuk bertemu dengan anggota keluarga di dalam rutan ataupun lapas. Untuk lapas acara silaturhami tatap muka bersama keluarga akan dibuka selama empat hari kedepan, sementara di rutan hanya dua hari mulai hari raya Idul Fitri dan sehari berikutnya.

“Mereka akan diperbolehkan berjumpa dengan keluarganya di dalam rutan tapi tetap melalui pengawasan dan pemeriksaan yang ketat,” ujar David Gultom.

BATAM - Sebanyak enam orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam di Tembesi bebas pada hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News