Bebas Visa ke Jepang Berlaku Mulai 1 Desember

Bebas Visa ke Jepang Berlaku Mulai 1 Desember
Bebas Visa ke Jepang Berlaku Mulai 1 Desember
Yusron juga mengatakan, seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga akan memberlakukan visa multiple entry (berkunjung beberapa kali) ke negara pimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe itu. Hal tersebut merupakan perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yakni yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun kini menjadi lima tahun. Kebijakan multiple entry itu sendiri berlaku khusus untuk keberangkatan ke Jepang selain sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk kunjungan bisnis.

"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia sudah menjadi jelas dan pasti," ungkapnya. Dia pun menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan-kebijakan tersebut.

Yusron menambahkan, untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang dapat digunakan hanyalah yang me­miliki keeping kartu identitas atau IC. Kebijakan itu diterapkan untuk memudahkan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang. Hal tersebut dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (di-scan) komputer di imigrasi bandara-ban­dara di Jepang.

Selain itu, lanjut Yusron, untuk menikmati perjalanan bebas visa ke Negeri Matahari Terbit tersebut yang pertama, paspor ber-IC harus terlebih dahulu didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. 

Jepang Beri Pembebasan Visa bagi WNI Berlaku mulai 1 Desember  JAKARTA - Mulai 1 Desember 2014 warga negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News