Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Oknum aparat kepolisian di Polda Metro Jaya dinilai telah merusak iklim investasi dengan menerapkan restorative justice untuk membebaskan dua WN India tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi.
Langkah tersebut juga jelas bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Iya, (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” kata Haryono, Kamis (13/3).
Haryono juga memandang pembebasan dua WN India tersebut akan berimbas negatif terhadap tingkat kepercayaan investor kepada Indonesia.
Pasalnya, kata dia, penerapan restorative justice dalam kasus ini telah menghilangkan kepastian hukum.
“Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak,” jelas Haryono.
Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan, pentingnya aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya ke depan untuk menerapkan kepastian hukum.
Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP.
Perusahaan besar Arab Saudi melaporkan dugaan penggelapan dana oleh kedua WN India itu ke Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.
- Umi Pipik Melaporkan 2 Akun Sosial Media kepada Polisi, Ingin Beri Efek Jera
- Tampang Jambret Ibunda Didiet Maulana, Siapa yang Kenal?
- Proses Penangkapan Jambret Ibunda Didiet Maulana
- Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar Gegara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
- Lesti Kejora Terseret Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya
- Lesti Kejora Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polisi Kantongi Bukti Ini