Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini

Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kami secara jujur, dan harus jujur, ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formal dan materiel dari satu surat dakwaan," kata Henry seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Menurut Henry, langkah itu ditempuh untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," tambah Henry.

Sebelumnya, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan pada Minggu (10/7), dua hari setelah kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7).

Arif Rachman diminta Hendra menemui penyidik Polres Jakarta Selatan agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa.

Ferdy Sambo juga menelepon Arif untuk mengingatkan hal yang sama agar jangan sampai aib keluarganya tersebar ke mana-mana. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J menempuh langkah berbeda dengan Brigjen Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News