Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini

Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS, Lucas. Foto source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & Partners, Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.

Hal itu Lucas sampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media, merespons Hotman Paris soal kredit macet.

“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” tegas Lucas, Kamis (17/2).

Hotman dalam pernyataan menyebut jika nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.

“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas.

Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar uutang, tidak benar.

“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Dia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News