Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
Kamis, 17 Februari 2022 – 21:25 WIB
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.
Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tukas Lucas.(chi/jpnn)
Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Beri Sindiran Pedas, Teuku Ryan Ikhlas
- Sindir Teuku Ryan, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras
- Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris