Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini

Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS, Lucas. Foto source for jpnn.com

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tukas Lucas.(chi/jpnn)

Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News