Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
Kamis, 17 Februari 2022 – 21:25 WIB

Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS, Lucas. Foto source for jpnn.com
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.
Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tukas Lucas.(chi/jpnn)
Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Dukung Paula Verhoeven, Hotman Paris: No Viral No Justice