Beda Pendapat, Maria Anggap Pemilu Serentak Inkonstitusional

Beda Pendapat, Maria Anggap Pemilu Serentak Inkonstitusional
Beda Pendapat, Maria Anggap Pemilu Serentak Inkonstitusional

jpnn.com - JAKARTA - Pendapat majelis hakim konstitusi tak utuh saat memutus uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Saat pembacaan putusan uji materi yang diajukan  Effendy Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak itu, hakim MK Maria Farida Indrati menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pendapat berbeda yang disampaikan Maria itu mengacu pada putusan MK dalam pengujian pasal 3 ayat (5) UU Pilpres yang dikeluarkan pada Februari 2009. Ayat yang dimaksud berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD". Putusan MK menyatakan ayat tersebut konstitusional.

Maria menuturkan, UUD 1945 telah menyerahkan kewenangan kepada DPR dan presiden untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres serta ketentuan pemilu. Sehingga, DPR dan presiden selaku pembentuk undang-undang diberi kewenangan menentukan mekanisme terbaik pelaksanaan pemilu termasuk penentuan waktu.

"Pelimpahan kewenangan secara delegatif kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pelaksanaan pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu memang perlu dilaksanakan karena terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung oleh UUD 1945 karena sifatnya yang mudah untuk berubah atau bersifat terlalu teknis," papar Maria.

Selain itu, lanjut Maria, aturan presidential threshold (PT) dalam pasal 9 UU Pilpres merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak terkait dengan pengaturan serentak atau tidaknya pemilu. Jika pembentuk undang-undang menginginkan pemilu serentak, katanya, maka aturan PT tetap dapat diterapkan. Aturan PT juga bisa dihilangkan apabila disepakati oleh DPR dan presiden.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang diajukan oleh akademisi Effendy Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan MK menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dilakukan serentak mulai tahun 2019.(dil/jpnn)

 

JAKARTA - Pendapat majelis hakim konstitusi tak utuh saat memutus uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News