Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?

Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pernyataan Ronny juga didasarkan pada keterangan ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polri yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua. 

"Arah tembakan di bawah tangga dekat toilet adalah (dari) FS," kata Ronny.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Surat dakwaan menyebutkan Richard menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo. Tembakan Richard mengakibatkan Brigadir J terkapar tak berdaya.

Selanjutnya, giliran Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alumnus Akpol 1994 tersebut menembak Brigadir J untuk memastikan polisi muda itu mati.(cr3/jpnn.com)

Kubu Ferdy Sambo menyatakan semua peluru yang ditembakkan ke Brigadir J berasal dari pistol Bharada E. Namun, kubu Barada E menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News