Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?

Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo merespons keterangan ahli forensik Farah Primadani Karouw tentang dua luka tembak masuk paling fatal pada tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu luka tembak yang mematikan itu ada pada kepala belakang sisi kiri.

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo tetap bertahan pada keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan bahwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tidak ikut menembak Yosua.

"FS (Ferdy Sambo, red) sesuai keterangan di sidang dan semua BAP di penyidikan menyampaikan tidak pernah menembak Brigadir J," kata Rasamala saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/12).

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengeklaim dari delapan selongsong peluru yang ditemukan dan diuji balistik berasal dari senjata api jenis glock-17 milik Richard Eliezer alias Bharada E.

"Artinya, Richard menembak delapan kali," ucap Rasamala.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana itu pun menuding Richard berbohong soal jumlah tembakan.

"Keterangan Richard yang sebelumnya bilang hanya tiga atau empat kali menembak itu tidak benar atau bohong," klaim Rasamala.

Kubu Ferdy Sambo menyatakan semua peluru yang ditembakkan ke Brigadir J berasal dari pistol Bharada E. Namun, kubu Barada E menyebut Ferdy Sambo ikut menembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News