Bedakan Seragam Guru PNS dengan Honorer, Pemprov Jabar Dinilai Diskriminatif

Bedakan Seragam Guru PNS dengan Honorer, Pemprov Jabar Dinilai Diskriminatif
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Entah ada hubungannya dengan kasus video dan foto syur berpakaian PNS yang diperankan guru honorer salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta atau tidak, Pemprov Jabar tiba-tiba melakukan kebijakan penggantian seragam dinas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dewi Sartika mengeluarkan surat kepada seluruh kabupaten/kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB negeri. Surat tertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian (PDH) guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus PNS dengan yang non PNS.

Jika sebelumnya tidak ada perbedaan, kini guru honorer dilarang menggunakan PDH warna khaki dan seragam Korpri. Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna terang dan celana gelap untuk pria. Sedangkan perempuan menggunakan blazer untuk Senin dan Selasa.

Rabu dan hari besar nasional atau setiap 17 Agustus kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap. Kamis dan Jumat batik atau bordir.

Perubahan ini membuat guru honorer K2 di Jawa Barat tersentak. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif.

"Disdik Jabar sudah melakukan tindakan diskriminatif dalam menentukan seragam. Di hadapan siswa, harusnya guru PNS maupun honorer tidak dibedakan. Sebab, kami mengajar sesuai dengan kurikulum," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Minggu (22/9).

Dia menduga, kebijakan tersebut dikeluarkan karena tindakan asusila dua oknum guru SMK yang viral di medsos dan sudah ditangani kepolisian.

"Tindakan bejat guru honorer non K2 itu berimbas ke semua honorer. Sekarang semakin kelihatan mana guru PNS dan honorer. Padahal sebelumnya, tidak ada yang tahu kami honorer," keluhnya.

Pemprov Jabar tiba-tiba melakukan kebijakan penggantian seragam dinas. Kini pakaian dinas harian (PDH) guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus PNS dengan yang non PNS, dibedakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News