Begal di Tangerang Ditangkap, Korbannya Perempuan
Kamis, 13 Januari 2022 – 10:39 WIB

ES (20), salah seorang begal yang beraksi di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Pasar Kemis. Foto: Humas Polresta Tangerang
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Kedua begal menyasar korbannya perempuan. Pelaku beraksi di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis