Begal Modus Pura-Pura Minta Tolong untuk Diantar di Malang Ditangkap Polisi
Keduanya lalu janjian bertemu di suatu tempat, kemudian berangkat ke rumah teman pelaku. Dengan posisi korban membonceng dan tersangka mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku tidak menuju rumah temannya, tetapi melaju ke Kecamatan Bangsri.
"Merasa curiga, korban meminta pulang karena kondisinya sudah malam. Sesampainya di hutan jati poreng Desa Bondo, korban meminta gantian yang mengendarai. Hingga posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku membonceng," ujarnya.
Ketika melintasi daerah yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh. Pelaku juga masih melakukan pemukulan dan melukai leher korban dengan gunting.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(antara/jpnn)
Seorang pelaku begal motor dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya terluka akhirnya ditangkap Polres Jepara setelah sempat melarikan diri
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi