Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara

Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Mendengar putusan itu, Parlin menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

''Saya masih akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,'' ucapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Patni Palonda, Viko juga menyatakan masih pikir-pikir. Patni mengatakan, vonis tersebut masih terlampau berat.

Menurut dia, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa turut membacok korban.

''Selama persidangan, tidak ada saksi yang tahu kalau terdakwa ikut membacok. Selama ini kan sebatas pengakuan saja,'' ungkapnya. (gas/c19/eko/jpnn)


Pelaku begal yang sudah divonis lima tahun tidak mengakui perbuatannya membacok kepala korban.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News