Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara
Jumat, 07 Desember 2018 – 09:40 WIB
Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Mendengar putusan itu, Parlin menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
''Saya masih akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,'' ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya, Patni Palonda, Viko juga menyatakan masih pikir-pikir. Patni mengatakan, vonis tersebut masih terlampau berat.
Menurut dia, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa turut membacok korban.
''Selama persidangan, tidak ada saksi yang tahu kalau terdakwa ikut membacok. Selama ini kan sebatas pengakuan saja,'' ungkapnya. (gas/c19/eko/jpnn)
Pelaku begal yang sudah divonis lima tahun tidak mengakui perbuatannya membacok kepala korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi
- Begal Sadis Pembacok Pedagang Tahu di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Pasangan Lesbian Terlibat Aksi Begal di Cianjur, Begini Modusnya
- Tiga Begal Sadis yang Sering Beraksi di Bekasi Tak Diberi Ampun, Dooor!
- Inilah Tampang Pelaku Begal Sadis Pembunuh Mahasiswa UMSU, Tak Diberi Ampun, Dooor!