Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara

Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

jpnn.com, SURABAYA - Viko Puji Utomo, pemuda 21 tahun pelaku begal yang membacok kepala korbannya, Anesitus Umbu Kanda, divonis lima tahun penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selama persidangan, dia selalu berkelit dengan menyebutkan bahwa yang membacok kepala korban dengan pedang adalah dua temannya, Ruli dan Samuji. Dua nama itu kini masih buron.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

''Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain,'' ujar ketua majelis hakim Rochmat saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis(6/12).

Pembacokan tersebut terjadi pada 8 Juli lalu pukul 03.00. Viko bersama kolega-koleganya ketika itu mengadakan pesta minuman beralkohol saat menghadiri undangan pernikahan tetangganya di Tandes.

Saat itu, dia bersama Ruli dan Samuji kemudian berniat membegal.

Pelaku begal yang sudah divonis lima tahun tidak mengakui perbuatannya membacok kepala korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News