Begal Sadis Penusuk Korban di Tangsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Senin, 30 Agustus 2021 – 16:43 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk JS alias J, 21 pelaku pencurian dan kekerasan yang kerap beraksi Jalan Delima, Pamulang, Tangerang Selatan
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi