Begal Sadis, Tusuk 2 Korban Hingga Tewas

Begal Sadis, Tusuk 2 Korban Hingga Tewas
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memeriksa dua orang tersangka begal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Tak lama kemudian anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan awal.

"Jadi, itu kecepatan dari anggota polsek, kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.

Menurut Aswin korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Dia menyebut peristiwa pembunuhan itu murni kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)


Perbuatan dua begal di Kota Bandung ini sangat sadis, mereka tanpa ragu menusuk dua korbannya hingga tewas.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News