Begini Alasan KPK Melakukan OTT Recehan

Begini Alasan KPK Melakukan OTT Recehan
Foto/ilustrasi: Penyidik KPK saat penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti kasus korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com

Untuk diketahui, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

"Perlu dipahami, dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik korupsi yang sebenarnya," kata Syarif. (Antara/jpnn)

 

Pimpinan KPK menyebut bahwa operasi tangkap tangan alias OTT recehan menjadi pintu masuk menangani praktik korupsi dengan jumlah yang besar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News