Begini Bukti Keseriusan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal

Begini Bukti Keseriusan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal
Ilustrasi. Foto: bea cukai for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kuala Langsa masing-masing berhasil mengamankan rokok ilegal dan menghindari kerugian negara.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan masing-masing penindakan yang berhasil dilakukan kantor-kantor tersebut.

“Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan pada Kamis (20/2) dan Kamis (27/02). Pada penindakan pertama Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 1,59 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp994 juta,” ungkap Syarif.

Lebih lanjut Syarif menyatakan bahwa tindak lanjut atas perkara ini akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena rokok ilegal berada di bawah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo.

Sementara, dari penindakan kedua, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MAA dan AFH yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah Jepara (25/02). Sebanyak 81.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam penindakan kali itu. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp83,2 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp48,4 juta.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan rokok ilegal dari dua penindakan yang dilakukan berturut-turut yang berawal dari informasi masyarakat. Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (20/2). Sebuah mobil van yang kedapatan mengangkut rokok ilegal dihentikan petugas untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan kedapatan mobil tersebut mengangkut 256.750 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai. Sehari berselang pada Jumat (21/2), petugas kembali berhasil mengamankan rokok ilegal, kali ini di dalam sebuah bangunan kosong yang terletak di Desa Rejosari, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 681.720 batang rokok ilegal. “Dari kedua penindakan kali ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp426,9 juta,” ungkap Syarif.

Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News