Begini Bukti Keseriusan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal

Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 24 hingga 25 Februari 2020, petugas Bea Cukai telah melakukan operasi pasar dan berhasil mengamankan 58.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp23,2 juta, sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp21,4 juta.
Syarif mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Hal ini kami lakukan untuk menciptakan praktik usaha yang sehat dan menciptakan keadilan usaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami harap dengan penindakan yang secara kontinyu kami lakukan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum,” pungkas Syarif. (*/jpnn)
Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah