Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

“Jadi, untuk para pedagang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi," ungkap Hatta.

Dia mengimbau agar para pedagang eceran memahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Sementara di Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak akhir November pada Rabu (30/11).

Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur.

“Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah,” tegas Hatta.

Selanjutnya kegiatan operasi juga dilakukan Bea Cukai di dua wilayah lainnya, yaitu Tanjungpandan dan Yogyakarta.

Mereka melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan BC Masuk Kampong.

Kegiatan itu dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Belitung dan menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News