Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Agustus 2015 – 07:25 WIB

Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang Made.
Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto) akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.
"Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ahli Pemulihan Aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pihak yang akan melakukan eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting