Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel

Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel
Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel. Foto: dok. FH UTA'45 Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA'45) Jakarta mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas dengan bekerja sama Komisi Nasional Disabilitas Republilk Indonesia (KND RI).

KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Lembaga ini diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan 22 hak penyandang disabilitas.

"Saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik, anggota KND RI, dalam keterangannya, Senin (21/8).

Menurut data, hanya 2,8% penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Penyandang disabilitas dinilai sangat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan.

Hal tersebut disebabkan adanya status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi/ layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.

LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 lawyer untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah kekerasan.

Saat ini, KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi yang memiliki program mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.

Begini cara Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta mengupayakan pemenuhan hak-hak difabel mendapat pendidikan di perguruan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News