Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel

Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel
Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel. Foto: dok. FH UTA'45 Jakarta

Ketua Umum KND RI Dante Rigmala menambahkan negara harus hadir untuk menyamaratakan kesetaraan penyandang disabilitas, termasuk hak-haknya.

"Semoga kerja sama ini dapat mendukung penyandang disabilitas berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi di kampus," kata Dante.

Wakil Rektor II UTA '45 Jakarta Brian Matthew menambahkan perlu fasilitas sistem pembelajaran memadai untuk disabilitas di perguruan tinggi.

"Disabilitas harus difasilitasi, mereka mampu berkarya, berprestasi dan sama dengan yang lain," tutut Brian Matthew.

Dekan FH UTA'45 Jakarta menuturkan fakultas hukum di kampus tersebut melakukan rekoginisi pembelajaran lampau (RPL) bagi penyandang disabilitas sejak 2023 hingga 2025.

Guna memberikan pengetahuan tentang menjalankan nilai Pancasila secara komplet, perlu literasi atau praktik dan contoh baik tentang perilaku inklusif pada disabilitas.

"Selain itu, kerja sama antar berbagai pihak dalam menjangkau kesetaraan antarsesama sebagai warga negara dalam perwujudan nilai Pancasila," kata dia. (jlo/jpnn)

Begini cara Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta mengupayakan pemenuhan hak-hak difabel mendapat pendidikan di perguruan tinggi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News