Begini Cara Kepala BP2MI dan Mendagri Cegah Penempatan PMI Nonprosedural

Begini Cara Kepala BP2MI dan Mendagri Cegah Penempatan PMI Nonprosedural
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Masih maraknya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, utamanya seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Adanya UU Nomor 18 tahun 2017 yang menggantikan UU no 39 tahun 2004, telah berdampak pada terjadinya perubahan tata kelola Pelindungan dan Penempatan PMI. Dimana pada UU sebelumnya, pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (1/10).

Dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Benny, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa, yang diamanatkan pada pasal 40, 41, dan 42.

Benny menjelaskan, namun dalam kenyataannya, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memahami mandat dari UU No 18 tahun 2017 tersebut.

Adapun beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah: Pertama, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan melalui BLKLN yang berkualitas, hal ini untuk mendukung kebijakan pembebasan biaya pelatihan bagi calon PMI.

Kedua, memfasilitasi berdirinya LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang merupakan sentra pelayanan bagi PMI yang terdiri dari beberapa unsur instansi terkait, seperti : Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS dan BP2MI.

Ketiga, mengawasi kualitas LPK (swasta) di daerah, sehingga akan menghasilkan calon PMI yang mempunyai kompetensi. Keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi calon PMI di daerahnya. Kelima, melakukan pemberdayaan bagi PMI yang telah selesai bekerja di negara penempatan. Keenam, pembentukan Peraturan Daerah yang mendukung pelindungan terhadap PMI.

"Apabila tidak terdapat penguatan peran Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dalam pelaksanaan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, maka akan semakin banyak lagi pengiriman PMI secara nonprosedural dengan kualitas kompetensi yang rendah, sehingga akan menimbulkan kasus-kasus PMI di negara-negara tujuan penempatan," papar Benny.

Dalam memberantas sindikat pengiriman PMI secara ilegal ini membutuhkan kerja-kerja kolaborasi, serta dukungan dari seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News