Begini Cara Membuat Kartu Kuning, Mudah dan Gratis

Begini Cara Membuat Kartu Kuning, Mudah dan Gratis
Pencari kerja bisa membuat kartu kuning dengan gratis. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota. (jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan untuk mendaftarkan diri dan sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News