Begini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online

Begini Cara Menggunakan Fitur Loketku dan Informasi Publik Online
Layanan Elektronik Loketku. Foto:ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.

Kedua layanan ini diluncurkan sebagai upaya untuk terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan Layanan Informasi publik merupakan hal penting untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan makin baik,” tutur Sofyan A. Djalil, dalam siaran pers, Jumat (12/11).

Layanan Informasi Publik, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yang mewajibkan badan publik menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya,” jelasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bagaimana mengajukan permohonan informasi online.

Thap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Kementerian ATR/ BPN meluncurkan aplikasi Loketku dan Informasi Publik Online guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News